Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM di wilayah Ibu Kota Jakarta, perlu menyiapkan dokumen, seperti SIM asli dan fotokopi, KTP asli, dan formulir permohonan.
Baca Juga: Tes Fokus: Mencari Kata RONALDO dalam 30 Detik untuk Buktikan Ketelitian Diri
Pengisian sejumlah berkas dan tes kesehatan akan dilakukan di lokasi pelayanan SIM.
Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku yang dapat dilayani oleh pelayanan SIM keliling tersebut.
Masyarakat yang masa berlaku SIMnya sudah habis, harus melakukan pengajuan permohonan SIM baru.
Pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.***