Mixue Dilarang Pasang Logo Halal oleh Kementerian Agama, Kenapa?

- 3 Januari 2023, 06:35 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham /Kemenag

Lebih lanjut, M. Aqil Irham menyampaikan , Mixue dilaporkan sudah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

Hal ini terlihat berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal).

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," ungkap M. Aqil Irham.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Dibuka hingga 26 Januari 2023

Setelah proses audit oleh LPH selesai, kata dia, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," kata M. Aqil Irham.

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tambah dia mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah