Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM Hari Ini: Tetap Berhati-hati dan Waspada

- 30 Desember 2022, 16:37 WIB
Hari ini Jumat, 30 Desember 2022 Presiden Jokowi secara resmi mencabut aturan kebijakan PPKM yang diberlakukan sejak pandemi. .
Hari ini Jumat, 30 Desember 2022 Presiden Jokowi secara resmi mencabut aturan kebijakan PPKM yang diberlakukan sejak pandemi. . /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Baca Juga: Liverpool vs Leicester City di Premier League 31 Desember: Prediksi dan Link Nonton

Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan kasus harian yang cukup rendah menjadi salah satu faktor dicabutnya aturan tersebut.

“Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi, dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 30 Desember 2022, dikutip dari laman Pikiran Rakyat.

Hal ini dilatarbelakangi oleh landainya kasus Covid-29 dalam beberapa bulan terakhir, yang menunjukkan tren pandemi Covid-19 semakin terkendali.

Baca Juga: Apa Alasan PPKM di Indonesia Resmi Berakhir Hari Ini? Ini Kata Presiden Jokowi

Setelah pencabutan PPKM ini disahkan, Jokowi tetap mengimbau agar masyarakat dan pemangku kebijakan terkait tetap waspada dan tidak abai soal pencegahan penularan virus Corona.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah