Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan Karena Konten 'Polisi Pengabdi Mafia'

- 24 Desember 2022, 13:26 WIB
 Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena konten 'Polisi Pengabdi Mafia'.
Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena konten 'Polisi Pengabdi Mafia'. /YouTube Uya Kuya TV

PR TASIKMALAYA - Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun sebab mengapa Uya kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi.

Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak diduga membuat konten 'Polisi Pengabdi Mafia' di kanal YouTube Uya Kuya.

Atas perbuatan yang dilakukan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak, Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) melaporkannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Its Beginning To Look A Lot Like Christmas - V BTS Cover

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan pelaporan terhadap Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak.

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ungkap Zulpan pada keterangannya Sabtu, 24 Desember 2022.

Pada laporan tersebut, keduanya disebut sudah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks.

Ayah dari Cinta Kuya dan sang pengacara itu dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Baca Juga: Tersedia Link Nonton Dewa United vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1 Pekan ke 17

Diunggahan video itu, Kamaruddin mengungkapkan sebuah pernyataan jika institusi Polri adalah sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara dan mengabdi pada mafia.

Laporan itu dibuat dan masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," kata Kamaruddin dalam YouTube Uya Kuya TV.

Baca Juga: Shopee Masih Alami Gangguan, Coba Trik Berikut Agar Dapat Kembali Digunakan

Dikatakan sang pelapor, pernyataan Kamaruddin sangat menyesatkan dan berpotensi membuat persepsi publik yang salah terkait tugas dan fungsi aparat kepolisian.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x