Gegara Konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’, Uya Kuya dan Kamaruddin Terancam Masuk Penjara

- 24 Desember 2022, 08:50 WIB
Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan Uya Kuya dan Kamaruddin imbas konten 'polisi pengabdi mafia'.*
Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan Uya Kuya dan Kamaruddin imbas konten 'polisi pengabdi mafia'.* /YouTube/Uya Kuya TV/

PR TASIKMALAYA – Artis Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan terkait konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".

Uya Kuya dan Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana.

Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan yang kontroversial.

Kamaruddin mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia merupakan sarang mafia dalam konten YouTube milik Uya Kuya tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius Kalau Belum Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Wanita Penjual Koran dalam 15 Detik

Menurutnya, polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, selebihnya mengabdi pada mafia.

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," kata Kamaruddin dalam video.

Pelaporan terhadap Uya Kuya dan Kamaruddin dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan pada Jumat, 23 Desember 2022.

"Betul. Pelapor atas nama Jullian," kata Zulpan di Jakarta, Jumat, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jalan Asia Afrika Ditutup Polisi saat Malam Tahun Baru

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x