PR TASIKMALAYA - Mendukung kelancaran arus lalu lintas saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korlantas Polri melarang kendaraan sumbu tiga melewati ruas tol Jakarta - Cikampek.
Dalam pelaksanaannya nanti Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan PUPR.
"Jadi untuk angkutan yang dengan sumbu 3 roda, kita bersama dengan Kementerian Perhubungan dan PUPR untuk menjelang puncak Natal dan Tahun Baru sementara tidak dioperasionalkan," ujar Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Tribrata News.
Larangan tersebut akan diberlakukan selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Cari 3 Perbedaan dalam Gambar? Cuma Orang Cerdas yang Dapat Membedakannya
"Pemberlakuan dilaksanakan selama periode Natal dan Tahun Baru," ujar petugas CMNP Egi Saputra, yang dikutip dari laman Antara.
Kendaraan-kendaran sumbu tiga tersebut akan diarahkan ke jalan tol yang menuju Taman Mini, Pondok Indah, dan Bogor.
Selama periode Natal 22-26 Desember, Dinas Perhubungan DKI memberlakukan pembatasan kendaraan barang di jalan tol dan non-tol.
Pembatasan ini mulai dilakukan saat arus mudik Natal hari Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.