Sahat bersama tiga orang lain yang ditangkap kini resmi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan lewat dana APBD Jatim.
Diduga Sahat menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk masyarakat (pokmas).***