Kemenkes Wajibkan Booster untuk Perjalanan Dalam Negeri di Libur Akhir Tahun

- 21 Desember 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi - Kemenkes menyampaikan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri di musim liburan akhir tahun.
Ilustrasi - Kemenkes menyampaikan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri di musim liburan akhir tahun. /Pixabay/spencerbdavis1

PR TASIKMALAYA - Menjelang libur akhir tahun yang sudah di depan mata, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan booster untuk perjalanan dalam negeri.

Diketahui, Kemenkes baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terbaru menjelang libur akhir tahun.

Di mana kebijakan ini sebagai langkah antisipasi pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kebijakan yang telah dirilis oleh Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Jawa dan Sumatera, Ternyata Ini Penyebabnya

Dalam edaran tersebut disebutkan tentang pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program dan lintas sektor menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Salah satu aturan tersebut ialah mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster.

Hal ini dijadikan syarat untuk perjalanan antar Kota atau dalam negeri untuk orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.

Informasi ini pun tertulis dalam keterangan Kemenkes di surat edarannya.

Baca Juga: Konsumsi 6 Makanan Ini! Bisa Mencegah Rambut Rontok dan Mempercepat Pertumbuhan Rambut

"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan Booster," katanya, sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Selama melakukan perjalanan dalam hal orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," sambungnya. 

Selain itu, Kemenkes juga mengimbau agar seluruh masyarakat baik pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

Tidak hanya itu saja, Kemenkes meminta agar seluruh pihak di wilayah masing-masing untuk melakukan promosi kesehatan.

Baca Juga: Tayang Mulai Hari Ini! Berikut Spoiler Big Bet Episode 1 dan Tempat untuk Nonton Drama

Yang mana promosi kesehatan ini seperti perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain," pungkasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah