Pasrah Dalam Vonis Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Peradilan Sudah Didesain untuk Gagal

- 16 Juli 2020, 12:07 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. //ANTARA//Fianda Sjofjan Rassat

PR TASIKMALAYA - Menjelang vonis dua terdakwa penyiram air keras terhadap dirinya, Novel Baswedan kembali buka suara.

Sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini bakal mengahdirkan dua orang terdakwa penyerang Novel.

Baca Juga: Muncul di Film Anime 'Tenki no Ko', Honda Jual Skuter Merah Muda Edisi Terbatas

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel saat dihubungi Antara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara menuntut Rahmat Kadir Mahuletter alias Ronny Bugis satu tahun penjara.

Baca Juga: Janda Bangka Belitung Jual Rumah, Siap Dinikahi Pembeli asal Sosok yang Agamis

JPU menilai jika Ronny tak sengaja menyiram air keras ke mata Novel yang membuat mata kirinya kini tak berfungsi normal.

"Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana?

Baca Juga: Viral Video Seekor Merpati Putih 'Membeku' di Langit Kolombia, Warganet Dibuat Bingung

"Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?," lanjut Novel.

Novel meminta majelis hakim harus menghukum sesuai fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak dipaksakan atau mengada-adakan bukti.

Baca Juga: Kanye West Mundur, Meghan Markle Disebut Bakal Calonkan Diri jadi Presiden Amerika Serikat

"Sehingga bisa tidak ada kualifikasi bukti yang memeadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dengan proses hukum ini," tambah Novel.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, masyarakat sangat berharap adanya keadilan majelis hakim.

Baca Juga: Victoria dan David Beckham Beli Hadiah Rumah untuk Kado Pernikahan Sang Anak

Yudi menilai, jalan panjang pengungkan kasus penyiram air keras pada Penyidik Senior KPK yang berjalan 3 tahun tersebut belum berakhir.

"Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa. Itulah sebabnya kami dan tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan," terang Yudi.

Baca Juga: Viral di Twitter, Ketahui Asal-usul Ikan Bergigi Manusia dan Hewan Laut Berbentuk Kelamin Pria

Tim Advokasi Novel Baswedan juga telah melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho telah menghilangkan barang bukti.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x