Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Dilaporkan, Gegara Ini!

- 8 Desember 2022, 18:07 WIB
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan ke Komisi Yudisial.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan ke Komisi Yudisial. /PN Jaksel

PR TASIKMALAYA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terkait persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan ke Komisi Yudisial.

Katua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atas persidangan.

Berkenaan dengan itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto buka suara.
Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jeli, Harusnya Kamu Cepat Lihat 3 Perbedaan di antara 2 Gambar Wanita yang Sedang Stop Taxi Ini!

Menurut Djuyamto bahwa adanya laporan tersebut bukanlah hal yang luar biasa.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi awak media Kamis, 9 Desember 2022.

Lanjut keterangan Djuyamto, pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak yang terlibat dalam perkara untuk merespon jalannya persidangan.

"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Grup bugAboo Bubar, Berikut Penjelasan Agensinya!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah