"Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 tahun 2019 itu akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag A. Umar.
Namun mata pelajarannya sama mencakup Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
"Kemenag juga menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya," tambahnya.
Oleh karena itu, kabar tentang dihapuskannya mata pelajaran Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dari kurikulum adalah hoaks aatau tidak benar.***