BPOM Izinkan 172 Produk Obat Sirup Diedarkan Kembali, Berikut Daftarnya

- 2 Desember 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi. BPOM izinkan 172 obat sirup kembali beredar.
Ilustrasi. BPOM izinkan 172 obat sirup kembali beredar. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Ada 172 produk obat sirup diedarkan kembali setelah dinyatakan aman.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa 172 produk obat sirup dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan.

Karena itu, 172 produk obat sirup ini dapat kembali diedarkan.

Kepastian ini berdasarkan hasil uji bahan baku obat sirup.

Baca Juga: Ilija SpasoJevic Mengaku Senang dan Bangga di Panggil Shin Tae Yong ke Timnas Indonesia

Mengenai pernyataan tersebut tertuang dalam siaran pers BPOM Nomor HM.01.1.2.12.22.184, tertanggal 1 Desember 2022.

Informasi ini pun disampaikan langsung di laman resmi BPOM.

"Informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku," demikian BPOM.

Berikut ini 172 obat sirup yang dinyatakan aman dan dapat kembali diedarkan:

Baca Juga: Street Race Segera Digelar, Kapan?

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x