Dianggap Jadi Inisiator RUU HIP, Presiden Jokowi dan Megawati Digugat ke Pengadilan

- 7 Juli 2020, 16:32 WIB
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri /liputan6.com

PR TASIKMALAYA - Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila menuai polemik.

RUU HIP dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan menciptakan berbagai komentar dari sejumlah tokoh masyarakat.

“RUU HIP kami nilai dapat merusak makna dari Pancasila. Bahkan RUU HIP bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Gelar Tedak Sinten, Kecantikan Menantu Bule Bambang Trihatmodjo Jadi Sorotan Warganet

"Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," kata Alamsyah Hanafiah dikutip dari situs resmi RRI.

Menindaklanjuti soal RUU HIP, beberapa advokat mengunggat empat inisiator ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP, DPR RI, dan Presiden RI,” lanjut Alamsyah.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: Tak Ada Penerimaan Ujian CPNS 2020, Kecuali BIN

Menurutnya, gugatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab anak bangsa agar nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara tetap utuh.

Para advokat menilai, empat inisiator tersebut harus bertanggungjawab atas munculnya RUU HIP yang menuai banyak penolakan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x