"Baru diperbolehkan mengadakan konser," katanya.
Tidak hanya itu saja, penyelenggara memperhatikan pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung.
Kemudian layout tempat event, penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining," katanya.
Baca Juga: Diduga Tewas Kelaparan, Polda Metro Jaya Bentuk Tim untuk Selidiki Keluarga di Kalideres
Andhika Permata juga mengatakan bahwa penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
Selain itu juga wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.***