Batasi Penonton Konser, Pemprov DKI Jakarta Hanya Bolehkan 70 Persen Kapasitas

- 13 November 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi konser. Pemprov DKI Jakarta batasi kapasitas konser.
Ilustrasi konser. Pemprov DKI Jakarta batasi kapasitas konser. /Pexels/thibault trillet/

"Baru diperbolehkan mengadakan konser," katanya.

Tidak hanya itu saja, penyelenggara memperhatikan pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung.

Kemudian layout tempat event, penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining," katanya.

Baca Juga: Diduga Tewas Kelaparan, Polda Metro Jaya Bentuk Tim untuk Selidiki Keluarga di Kalideres

Andhika Permata juga mengatakan bahwa penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung.

Selain itu juga wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x