Batasi Penonton Konser, Pemprov DKI Jakarta Hanya Bolehkan 70 Persen Kapasitas

- 13 November 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi konser. Pemprov DKI Jakarta batasi kapasitas konser.
Ilustrasi konser. Pemprov DKI Jakarta batasi kapasitas konser. /Pexels/thibault trillet/

PR TASIKMALAYA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi jumlah penonton konser di Jakarta.

Kini hanya boleh diisi dengan maksimal 70 persen dari kapasitas penonton konser.

Ketentuan ini tertuang dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Di dalam SK ini terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.

Baca Juga: Tes Fokus: Anda adalah Orang Cerdas Jika Dapat Menghitung Semua Angka 7 Tersembunyi, Merasa Tertantang

Mengenai keputusan ini telah sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang PPKM Jawa dan Bali.

Andhika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI meminta penyelenggara konser musik agar memperhatikan jumlah pengunjung, mengingat Jakarta masih PPKM Level 1.

"Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," katanya pada 13 November 2022, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Virgo, Libra dan Capricorn untuk Senin 14 November 2022

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x