Bela Firli Bahuri yang Datangi Lukas Enembe, Fahri Hamzah: Salah Satu Tugas Pimpinan Adalah Penyidik

- 7 November 2022, 11:53 WIB
Politisi Fahri Hamzah turut menanggapi kabar mengenai Ketua KPK Firli Bahuri yang mendatangi Lukas Enembe.
Politisi Fahri Hamzah turut menanggapi kabar mengenai Ketua KPK Firli Bahuri yang mendatangi Lukas Enembe. /Instagram/@fahrihamzah

PR TASIKMALAYA - Tindakan Ketua KPK Firli Bahuri jadi perhatian publik setelah mendatangi tersangka dugaan kasus korupsi Lukas Enembe.

Perlakuan dan sikap Firli Bahuri yang turut mendatangi Lukas Enembe dianggap sebagai perlakuan istimewa bagi tersangka dugaan kasus korupsi.

Meski menuai kritik, di sisi lain pembelaan untuk Firli Bahuri datang dari Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Menurut Fahri Hamzah, berdasarkan UU KPK salah satu tugas Ketua KPK adalah penyidik.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ketahui Identitas Asli Diri Anda Melalui Cara Menyetir Mobil, Salah Satunya Petualang

Sehingga ia menilai bahwa bertemu langsung dengan yang berperkara dalam rangka penyidikan harus bertemu.

Hal itu diungkap Fahri Hamzah melalui cuitan di akun Twitter-nya @Fahrihamzah pada Senin, 7 November 2022.

"Dalam UU KPK_RI, salah satu tugas pimpinan adalah penyidik," tulis Fahri Hamzah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Jadi, bertemu dengan pihak berperkara dalam rangka penyidikan memang harus ketemu," sambungnya.

Baca Juga: 45 Film dan 16 Series TV Terbaru Minggu Ini di Netflix, Salah Satunya Enola Holmes 2

Bagi Politisi Partai Gelora itu, hal tersebut berbeda apabila Firli Bahuri selaku Ketua KPK bertemu dengan Lukas Enembe selain penyidikan.

"Beda dengan ketemu orang berperkara untuk tujuan selain penyidikan. Kalau maksudnya buruk masa konfrensi pers. Aya2 wae…!," ungkap Fahri Hamzah.

Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe ditemani oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua itu dan kasus korupsi yang menjeratnya.

Firli Bahuri mengatakan pertemuannya itu berlangsung dengan hangat dan penuh kekeluargaan.

Baca Juga: Tes IQ: 90 Persen yang Mengerjakan Ini Tidak Bisa Menemukan 3 Perbedaan Gambar Pelayan dalam 20 Detik

Sebelumnya juga, sejumlah pihak yang mengkritik tindakan Pimpinan KPK itu menilai bahwa Firli Bahuri telah melanggar UU KPK dan itu tidak seperti yang dikatakan Fahri Hamzah.

Hal tersebut karena pada Pasal 21 UU KPK yang direvisi telah menghapus ketentuan pimpinan KPK sebagai penyidik ataupun penyidik umum.

Cuitan Fahri Hamzah.
Cuitan Fahri Hamzah. Tangkapan layar Twitter/@Fahrihamzah

Dengan demikian, pimpinan KPK yang ikut menemui Lukas Enembe di Papua dinilai sebagai Pelanggaran.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @Fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah