Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Hal Pertama yang Anda Lihat? Ungkapkan Bagaimana Perasaan Hati Anda
Dalam kesempatan itu pula, Sambo mengakui bahwa dia saat itu tidak bisa menahan emosinya.
Mantan Kadiv Propam itu bersikeras bahwa istrinya diduga dilecehkan oleh ajudannya sendiri.
Sebelumnya, Putri didakwa dengan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Polri Buat Regulasi Peraturan Kepolisian Terkait Pengamanan Kompetisi Olahraga di Indonesia
Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sejauh ini, kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi ini mengungkapkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.
Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi ini sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri sebelum persidangan dimulai.***