Abu Rara, Penusuk Menko Polhukam Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

- 25 Juni 2020, 16:20 WIB
 AGENDA pembacaan dakwaan pada sidang perdana penusuk Ketua Wantimpres Wiranto, Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020.*
AGENDA pembacaan dakwaan pada sidang perdana penusuk Ketua Wantimpres Wiranto, Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020.* /DOK. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat/

PR TASIKMALAYA - Terdakwa kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto divonis 12 tahun penjara.

Vonis untuk terdalwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020.

Baca Juga: Woo Do Hwan akan Jalani Wajib Militer, Sapa Penggemar Lewat Surat dan Buat Kim Go Eun Menangis

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak terorisme, sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim Masrizal di PN Jakarta Barat.

Sementara itu, terdakwa lain yang ikut dituntut, Fitria Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan, masing-masing divonis 9 dan 5 tahun penjara.

Baca Juga: Susul Jenny Slate, Kristen Bell Ikut Mundur dari Pengisi Suara Serial Big Mouth

Dikutip dari PMJ News, Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Dalam sidang vonis pengadilan, para terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan hakim.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: FKPPI TNI-Polri Bandung Berkumpul di Monas Siap Siaga Apabila RUU HIP Disahkan

“Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela,” kata Abu Rara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x