DPR Dukung Polri Usut Tuntas Terkait Dugaan Pidana Temuan Penyakit Gagal Ginjal Akut

- 30 Oktober 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi gagal ginjal - Anggota DPR, Habiburokhman mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dalam dugaan pidana penyakit gagal ginjal akut.
Ilustrasi gagal ginjal - Anggota DPR, Habiburokhman mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dalam dugaan pidana penyakit gagal ginjal akut. /Kindel Media /Pexels

PR TASIKMALAYA – Kasus gagal ginjal akut secara misterius sedang marak terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air yang menyerang anak-anak.

Terkait dengan hal tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Habiburokhman mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dalam dugaan pidana penyakit gagal ginjal akut yang telah menelan korban jiwa lebih dari 100 anak.

"Kami dukung Polri untuk mengusut kasus ini (gagal ginjal) secara pidana hingga tuntas," kata Habiburokhman di Jakarta, pada Sabtu, 29 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Minggu, 30 Oktober 2022.

Habiburokhman menilai bahwa langkah yang tengah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk tim gabungan dalam mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut tersebut sudah sangat tepat.

Baca Juga: Tes IQ: Begitu Sulit! 95 Persen Orang Gagal Menemukan 1 Kucing Oren yang Berbeda, Kamu Bisa Menemukannya?

"Respon cepat Pak Kapolri sudah sangat tepat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Habiburokhman juga menegaskan bahwa temuan obat yang telah menyebabkan terjadinya gangguan gagal ginjal akut kepada anak-anak tersebut jelas mengandung berupa pelanggaran hukum.

"Yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya," tutupnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan kandungan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x