“Lalu kemiskinan biasa adalah orang yang berada di garis kemiskinan yaitu memiliki pendapatan Rp 440.538 per kapita per bulan (per September 2019),” ungkap dia kepada PMJ News.
Dia menambahkan, dengan adanya Covid-19 ini tantangan untuk mengentaskan kemiskinan membutuhkan usaha ekstra yang luar biasa.
“Seperti mulai dari perencanaan berbasis bukti di daerah provinsi sampai pedesaan,” kata Suharao.***