Dua Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

- 29 Oktober 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut. Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahan farmasi yang disebut BPOM terkait kasus gagal ginjal akut.
Ilustrasi gagal ginjal akut. Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahan farmasi yang disebut BPOM terkait kasus gagal ginjal akut. /Pixabay/Eksavang Khounphinith

PR TASIKMALAYA – Kasus gagal ginjal akut secara misterius sedang marak terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air yang menyerang pada anak-anak.

Terkait dengan hal tersebut, Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan farmasi yang disebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menggunakan kandungan zat berbahaya yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Kita sedang pendalaman dan mengumpulkan semua sampel. Sekarang belum ada yang memastikan penyebab gagal ginjal itu obat tersebut atau apa. Makanya kita semua harus sampel semua produk obat yang dikonsumsi," kata Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, yang juga sebagai Ketua Satgas penanganan kasus ini, pada Jumat, 28 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Arang di Antara Biji-bijian? Cuma si Jenius yang Berhasil Menemukannya dalam 12 Detik

Namun, Pipit Rismanto tidak membeberkan secara detail perusahannya.

Pipit Rismanto menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk membantu instansi terkait dalam mengusut tuntas terhadap kasus gagal ginjal akut tersebut.

"Tapi kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM," tuturnya.

Baca Juga: 30 Oktober 2022 Ada Apa? Berikut Sejarah Menarik dari Perayaan Halloween

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain, namun, terkait dengan hal tersebut masih dikomunikasikan dengan instansi terkait.

"Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien," lanjutnya.

Pipit Rismanto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait dengan kasus gagal ginjal akut tersebut.

Baca Juga: Jin BTS Jelaskan Alur Cerita dari Video Musik The Astronaut, Awal Mula Pintu Air Mata ARMY Dibuka

"Kita sedang dalam proses semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," tutupnya.

Seperti yang di ketahui bersama bahwa sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan larangan terhadap industri farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku dalam pembuatan obat.

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ucap Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers, pada Minggu, 23 Oktober 2022.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah