Dua Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

- 29 Oktober 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut. Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahan farmasi yang disebut BPOM terkait kasus gagal ginjal akut.
Ilustrasi gagal ginjal akut. Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahan farmasi yang disebut BPOM terkait kasus gagal ginjal akut. /Pixabay/Eksavang Khounphinith

"Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien," lanjutnya.

Pipit Rismanto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait dengan kasus gagal ginjal akut tersebut.

Baca Juga: Jin BTS Jelaskan Alur Cerita dari Video Musik The Astronaut, Awal Mula Pintu Air Mata ARMY Dibuka

"Kita sedang dalam proses semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," tutupnya.

Seperti yang di ketahui bersama bahwa sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan larangan terhadap industri farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku dalam pembuatan obat.

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ucap Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers, pada Minggu, 23 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah