Agustus 2012 - Kelompok John Kei terlibat bentrok dengan Herculen terkait rebutan kekuasaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Akhir tahun 2012 - John Kei terbukti membunuh Bos PT Sanex Stell Indonesia, Tan Hari Tantono (Ayung) dan divonis 12 tahun penjara.
21 Juni 2020 - John Kei dan kelompoknya kembali terlibat kasus penyerangan terhadap Nus Kei di Green Lake City, Tangerang Kota.
Baca Juga: Pacu Motor Kecepatan Tinggi, Influencer Rusia Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Seminyak Bali
Atas kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mengintruksikan untuk tak memberikan ruang bagi aksi premanisme yang membuat masyarakat resah.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” tegas Idham, Senin, 22 Juni 2020.
Setelah sebelumnya dipenjara di Lapas Nusakambangan atas kasus pembunuhan Ayung, John Kei mendapat pembebasa bersyarat pada Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Sengaja Batuk di Depan Wajah Bayi di Tengah Pandemi, Seorang Wanita Kini Diincar Pihak Kepolisian
“Dia (John Kei) masih (berstatus) pembebasan bersyarat. Tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat. Nah, (status itu) dia baru berakhir itu kan 2025. Bebas murni. Tapi ada kejadian ini,” ungkap Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yasonna yang menyoroti kasus John Kei mengungkap bahwa Kemenkumham tengah memeriksa hasil pemeriksaan kepolisian.