Kemenkes Distribusikan Obat Penawar Gangguan Gagal Ginjal Akut ke Faskes DKI Jakarta

- 26 Oktober 2022, 09:47 WIB
BPOM dan Kemenkes berkoordinasi untuk melakukan penarikan mencakup seluruh outlet distribusi terhadap sejumlah obat yang berbahaya.
BPOM dan Kemenkes berkoordinasi untuk melakukan penarikan mencakup seluruh outlet distribusi terhadap sejumlah obat yang berbahaya. /pixabay.com/frolicsomepl

Baca Juga: Tes Ketelitian: Temukan 1 Huruf yang berbeda di Gambar! Si Jeli dan Teliti Pasti Berhasil

Menurutnya, dengan hasil pemeriksaan medis telah ditemukan adanya kandungan zat kimia berbahaya yang dapat merusak ginjal.

"Intinya memang sudah ada 99 balita yang meninggal. Dari 99 balita itu kita periksa ada kandungan zat kimia berbahaya di dalamnya,” ucap Budi Gunadi Sadikin di Banten, pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Kemudian BPOM dan Kemenkes berkoordinasi untuk melakukan penarikan mencakup seluruh outlet distribusi terhadap sejumlah obat yang diduga mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

Diantaranya seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: Merasa Anak Anda Mengalami Kerusakan Emosional? Kenali 5 Penyebabnya, Salah Satunya Tekanan Finansial

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," dikutip dari pernyataan resmi situs BPOM, pada Kamis, 20 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah