PR TASIKMALAYA - Korlantas Polri akan menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dengan arahan untuk tidak melakukan tilang manual.
Hal itu diungkapkan Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya NTMC Polri pada Sabatu, 22 Oktober 2022.
Penindakan terhadap pelanggar, kata Aan Suhanan, akan diganti berupa teguran dan memberikan edukasi.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru), penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti,” katanya.
Baca Juga: Baby Led Weaning: Apakah Seharusnya Membiarkan Anak Makan Sendiri?
“Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Aan Suhanan juga menegaskan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk dapat mengikuti arahan dari Kapolri.
“Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
“Tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli, berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” jelasnya.
Baca Juga: Spoiler Drakor 'Under The Queens Umbrella' Episode 4