Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Tidak Ada Rencana untuk Ajukan Praperadilan

- 21 Oktober 2022, 17:33 WIB
Henry Yosodiningrat sebut  Teddy Minahasa  tak  ada rencana ajukan praperadilan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Henry Yosodiningrat sebut Teddy Minahasa tak ada rencana ajukan praperadilan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba. /PMJ News/

 

 

PR TASIKMALAYA – Pihak pengacara dari Irjen Teddy Minahasa, yakni Henry Yosodiningrat menyebut bahwa kliennya tidak ada rencana untuk mengajukan praperadilan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba.

"(Teddy Minahasa) tidak ada rencana mengajukan praperadilan," kata Henry Yosodiningrat di Jakarta, pada Jumat, 21 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Jumat, 21 Oktober 2022.

Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan terhadap Teddy Minahasa.

"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tambahnya.

Baca Juga: 6 Penyebab Anda Memiliki Trauma Tersembunyi, Salah Satunya Luka Batin

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya Teddy Minahasa secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu bersama dengan empat anggota Polri lainnya.

Keempat anggota Polisi tersebut diantaranya adalah anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Sekedar informasi bahwa sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut sebagai pengendali dalam kasus narkoba.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” Ucap Mukti Juharsa, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: 6 Penyebab Anda Memiliki Trauma Tersembunyi, Salah Satunya Luka Batin

Terkait tuduhan tersebut, Teddy Minahasa kemudian membantah sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Henry Yosodiningrat membenarkan adanya pengakuan dari kliennya, yang mengaku tidak seperti yang dituduhkan.

"Iya, itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia," tutur Henry Yosodiningrat, pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Sementara itu, Teddy Minahasa mengatakan bahwa hasil tes narkoba tersebut yang telah menyatakan bahwa dirinya positif.

Baca Juga: Rudolf Tobing Diduga Membunuh karena Sakit Hati, Polisi: Dia Mengaku Merasa Puas Misinya Selesai

Menurutnya, bisa jadi dipengaruhi oleh obat bius atas tindakan dokter karena masalah pada gigi serta pada persendiannya.

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr Mahardika selama 2 jam," kata Teddy Minahasa.

Kemudian Teddy Minahasa mengaku langsung ke Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba.

"Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anestesi) terkandung unsur narkoba," jelasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah