Lebih lanjut, polietilen glikol digunakan sebagai 'enhancer' dalam obat-obatan jenis sirup.
"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polietilen glikol," imbuhnya.
Sementara itu, dr Nadia juga menerangkan bahwa obat sirup yang dikonsumsi balita yang mengalami gagal ginjal akut setidaknya mengandung tiga zat kimia tersebut.
Menurut dr Nadia, seharusnya tiga zat tersebut tidak ada atau sedikit kandungannya dalam obat-obatan sirup.
Menanggapi situasi ini, Kemenkes saat ini sudah melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.
Ini dilakukan sambil menunggu penelitian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
"Sambil menunggu BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka," terang Budi.
Budi menerangkan bahwa balita yang terindentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70 orang per bulan.