Polri Berhasil Pulangkan Tiga Bandar Judi Online dari Kamboja

- 15 Oktober 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi judi online. Tiga bandar judi online dari Kamboja berhasil diringkus pihak kepolisian pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Ilustrasi judi online. Tiga bandar judi online dari Kamboja berhasil diringkus pihak kepolisian pada Jumat, 14 Oktober 2022. /

PR TASIKMALAYA - Polisi berhasil tangkap dan pulangkan tiga buronan bandar judi online dari Kamboja Jumat, 14 Oktober 2022.

Ketiga buronan itu bernama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.

Informasi tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Sabtu, 15 Oktober 2022.

Dedi mengatakan, tiga tersangka tersebut berada di luar negeri dan terdeteksi berada di Kamboja.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Pangan Sedunia 2022 dalam Bahasa Inggris: Enjoy Best Food on Your Plate

Kemudian Polri koordinasi dengan kepolisian Kamboja dan ketiganya berhasil diamankan.

"Di Kamboja tersebut terdeteksi tiga tersangka tersebut, penyidik gabungan berkoordinasi dengan Cambodia National Police, kemudian dengan pihak KBRI, dan para pihak ada Imigrasi dan sebagainya, dan berhasil diamankan di Kamboja," ungkap Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Lanjut Dedi, penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yakni tersangka RS, M, dan MR pada 12 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Link Nonton One Dollar Lawyer Episode 8: Cheon Ji Hun Bagi Momen Romantis dengan Lee Joo Young

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x