PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Dari surat edaran yang dibagikan, ada 16 hari libur nasional dan delapan cuti bersama tahun 2023.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:
Baca Juga: Klasemen Sementara Liga 1 Pasca Ditunda: Borneo FC Amankan Posisi Puncak
1 Januari - Tahun Baru 2023
22 Januari - Tahun Baru Imlek
23 Januari - Libur bersama Tahun Baru Imlek
18 Februari - Isra Miraj
Baca Juga: Denise Chariesta Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Polda Metro Beberkan Penyebabnya