31 Polisi Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan Malang!

- 6 Oktober 2022, 13:25 WIB
Sebanyak 31 Polisi diperiksa dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan Malang.
Sebanyak 31 Polisi diperiksa dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan Malang. /ANTARA by Ari Bowo Sucipto

Baca Juga: Momentum ITE 2022 untuk Menumbuhkan Kota Pintar di Indonesia, Ini Kata Kemendagri

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap sebanyak 31 anggota tersebut didasari dengan berbagai peraturan yang ada, salah satunya adalah dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

Yakni Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk juga Statuta FIFA. 

Sekedar informasi, sebelumnya tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur terjadi seusai laga derby dalam lanjutan kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023 di pekan ke 11 yang mempertemukan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Dalam tragedi kerusuhan tersebut mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia dan termasuk dua anggota polisi yang juga menjadi korban.

Baca Juga: Tes Psikologi: Punya Makna Mendalam! Ternyata Ini Hubungan Isi Tas dengan Kepribadian Anda

Sejatinya dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut awalnya berjalan dengan lancar.

Namun, setelah permainan berakhir dimana sejumlah pendukung Arema FC yaitu Aremania yang merasa kecewa atas kekalahan tim kesayangannya dengan skor akhir Arema FC 2-3 Persebaya Surabaya.

Sehingga hal tersebut yang membuat beberapa suporter Aremania mencoba untuk turun ke lapangan.

Petugas pengamanan yang berjaga, kemudian melakukan upaya dalam pencegahan terhadap beberapa suporter Aremania yang memasuki lapangan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah