Polisi Limpahkan Ferdy Sambo dkk ke Kejagung Terkait Kasus Brigadir J dan 'Obstruction of Justice'

- 5 Oktober 2022, 14:02 WIB
Polri menyerahkan secara resmi perkara Ferdy Sambo cs kepada Kejagung RI terkait kasus kematian Brigadir J dan obstruction of justice.
Polri menyerahkan secara resmi perkara Ferdy Sambo cs kepada Kejagung RI terkait kasus kematian Brigadir J dan obstruction of justice. / ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca Juga: Jawaban Telak Febri Diansyah saat Dirinya Disinggung soal ‘Pengacara Bayaran’ Kasus Ferdy Sambo

"Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai," ungkapnya.

Setelah selesai, para tersangka akan diserahkan kepada Kejagung berikut dengan barang bukti.

"Segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," ujarnya.

Pemeriksaan kesehatan ini juga sebagai persyaratan bahwa para tersanga ini layak untuk menjalani persidangan.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut 6 Poin Utama dalam Pendampingan Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebagaimana diketahui, Polri telah melalui tahap I, di mana sudah terjadi penyerahan berkas pada Kejagung.

Kejagung sempat mengembalikan berkas itu ke Polri karena belum lengkap.

Saat ini, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan," terangnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah