Baca Juga: Polri: Operasi Zebra 2022 Tertibkan Pengendara dan Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Selai itu Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut sudah memasuki tahap II.
Saat ini berkas perkara tersangka Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah dalam tahap penyerahan barang bukti.
Selain itu para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Sekedar informasi, kewenangan tersebut dibutuhkan dengan berdasarkan sejumlah tujuan dibalik dalam proses pengungkapan dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di meja hijau.
Kemudian pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berhak mengkhawatirkan adanya upaya dari tersangka untuk melarikan diri atau dapat menghilangkan barang bukti perkara dalam sebuah kasus.***