Selain yang dibeberkan di atas, ia pun mengungkapkan jika Kejaksaan Agung berhak mengkhawatirkan adanya sebuah upaya yang akan dilakukan oleh tersangka untuk dapat melarikan diri atau menghilangkan sebuah barang bukti dalam perkara dan kasus.
“Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tutupnya.
Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya tim khusus (Timsus) Polri sudah mengevaluasi kesehatan istri tersangka Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC).
Evaluasi kesehatan terhadap Putri Candrawathi (PC) dilakukan oleh tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri.
Usai dilakukan pemeriksaan Putri Candrawathi akhirnya ditahan.
Penahanan terhadap Putri Candrawathi (PC) dapat menjadi bukti bahwa komitmen Kapolri untuk dapat mengusut dan memproses sampai dengan tuntas dan dilakukan dengan transparan.***