Baca Juga: Sebut Kenaikan BBM Menambah Beban Rakyat, Anthony Budiawan Sentil Cara Hitung Pemerintah
Ia paham bahwa keputusannya menjadi pengacara Putri Chandrawati akan menuai berbagai tanggapan.
"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung," tulis Febri Diansyah.
Namun, Febri Diansyah menyampaikan bahwa pilihannya itu bentuk profesional sebagai pengacara.
Diketahui sebelumnya, Putri Chandrawati merupakan salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Deadpool 3 Resmi Diumumkan dan Wolverine Dipastikan Hadir
Ia dan juga tiga tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo, dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, istri Ferdy Sambo itu saat ini tidak ditahan seperti tiga tersangka lainnya.
Alasannya tidak ditahan karena terkait dengan kesehatan, kemanusiaan, dan masih memiliki anak balita.***