2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa (KPMD);
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan
Power Point) dan penggunaan internet;
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal dilokasi tugas;
Baca Juga: Perceraian Emosional! Berikut ini Penyebab dan Pengobatan yang Bisa Anda Lakukan untuk Penyembuhan
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima)
tahun pada saat mendaftar.
Selain itu berikut adalah Tata Cara Pendaftaran online yang harus dilaksanakan oleh calon pendaftar.
Tata Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD):
Baca Juga: Tes Psikologi: Tidak disangka! Karakter Anda dapat Terlihat dari Bentuk Alis Anda