Resmi Jadi Tersangka Kasus Bjorka, MH Terancam Hukuman Penjara dan atau Denda Miliaran Rupiah

- 19 September 2022, 15:45 WIB
Pemuda asal Madiun, MH, resmi menjadi tersangka kasus hacker Bjorka, dan terancam hukuman penjara serta denda miliaran rupiah.*
Pemuda asal Madiun, MH, resmi menjadi tersangka kasus hacker Bjorka, dan terancam hukuman penjara serta denda miliaran rupiah.* /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Nama MH pemuda asal Madiun mendadak menjadi sorotan masyarakat karena terkait dengan kasus hacker Bjorka.

Hari ini Senin, 19 September 2022 pihak kepolisian telah menetapkan MH sebagai tersangka atas kasus Bjorka yang mana berdasarkan penyelidikan dia terlibat dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.

Karena ulahnya yang terkait dengan kasus Bjorka tersebut, MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang Undang ITE.

Pernyataan mengenai MH yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bjorka tersebut, disampaikan secara langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Robot Peniru di dalam Restoran! Temukan Dia dan Buktikan Kamu Seorang Pengamat Jenius

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” terangnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS.

“Ya, ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” sambungnya.

Pasal 48 UU ITE berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar rupiah.

Baca Juga: She-Hulk Episode 6 Kapan Tayang, Jam Berapa, dan Harus Nonton di Mana?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News BPHN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x