Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
Oleh karena itu, tindakan seseorang yang menyalin data dalam hal ini adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 jo.
Pasal 46 Ayat 1: Hukuman Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Pasal 46 ayat 2: Hukuman Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah.
Pasal 46 Ayat 3: Hukuman Pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp800 juta atas peretasan terhadap sistem pengamanan komputer.
“Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri dari beberapa lembaga di antaranya yaitu Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo,” terangnya.
Dedi menambahkan, kini Timsus telah berhasil mengamankan tersangka MH yang terkait dengan kasus Bjorka.
“Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MH,” tukasnya.***