Simak! 7 Waktu Dapat Ajukan Permohonan Wali Hakim

- 7 September 2022, 15:10 WIB
Berikut tujuh waktu dalam mengajukan permohonan wali hakim, salah satunya saat wali nasab tidak ada. *
Berikut tujuh waktu dalam mengajukan permohonan wali hakim, salah satunya saat wali nasab tidak ada. * /Katerina Holmes/Pexels/Katerina Holmes

PR TASIKMALAYA - Terdapat tujuh waktu agar kita dapat mengajukan permohonan wali hakim.

Kita dapat melakukan permohonan wali hakim, salah satunya saat wali nasab tidak ada.

Lalu, kapan saja waktu untuk mengajukan permohonan wali hakim? Simak penjelasan berikut.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, adapun tujuh waktu yang tepat untuk mengajukan permohonan wali hakim, di antaranya:

Baca Juga: Lirik Lagu Villain - Key SHINee feat Jeno NCT dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Pertama

Saat wali nasab tidak ada.

Kedua

Ketika walinya adhal (status adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah).

Baca Juga: BSU 2022 untuk Menopang Daya Beli Masyarakat

Ketiga

Tidak diketahui keberadaan walinya.

Sehingga, perlu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh dua orang saksi, dan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.

Keempat

Baca Juga: Tes IQ: Jawab Cepat dalam 10 Detik! Seberapa Hebat Kamu Mencari Angka yang Hilang di Sini?

Saat pihak walinya tidak dapat dihadirkan/ ditemui karena dipenjara (dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang).

Kelima

Pihak wali nasab tidak ada yang beragama Islam.

Keenam

Baca Juga: 6 Tema K-Drama Terbaik, Musuh Jadi Kekasih hingga LIburan

Walinya dalam keadaan sedang berihram.

Ketujuh

Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri

Ada yang perlu diketahui, bahwa wali hakim dijabat oleh Kepala KUA/PPN LN.

Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Kecerdasan Anda! Temukan 6 Kata Bahasa Inggris Tersembunyi dalam Gambar

Artikel ini bersumber dari PMA No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan kepada "hak perwallan nikah" ke KUA saat Anda mendaftar nikah.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah