PR TASIKMALAYA - Terdapat tujuh waktu agar kita dapat mengajukan permohonan wali hakim.
Kita dapat melakukan permohonan wali hakim, salah satunya saat wali nasab tidak ada.
Lalu, kapan saja waktu untuk mengajukan permohonan wali hakim? Simak penjelasan berikut.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, adapun tujuh waktu yang tepat untuk mengajukan permohonan wali hakim, di antaranya:
Baca Juga: Lirik Lagu Villain - Key SHINee feat Jeno NCT dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Pertama
Saat wali nasab tidak ada.
Kedua
Ketika walinya adhal (status adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah).
Baca Juga: BSU 2022 untuk Menopang Daya Beli Masyarakat
Ketiga
Tidak diketahui keberadaan walinya.
Sehingga, perlu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh dua orang saksi, dan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
Keempat
Baca Juga: Tes IQ: Jawab Cepat dalam 10 Detik! Seberapa Hebat Kamu Mencari Angka yang Hilang di Sini?
Saat pihak walinya tidak dapat dihadirkan/ ditemui karena dipenjara (dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang).
Kelima
Pihak wali nasab tidak ada yang beragama Islam.
Keenam
Baca Juga: 6 Tema K-Drama Terbaik, Musuh Jadi Kekasih hingga LIburan
Walinya dalam keadaan sedang berihram.
Ketujuh
Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri
Ada yang perlu diketahui, bahwa wali hakim dijabat oleh Kepala KUA/PPN LN.
Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Kecerdasan Anda! Temukan 6 Kata Bahasa Inggris Tersembunyi dalam Gambar
Artikel ini bersumber dari PMA No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan kepada "hak perwallan nikah" ke KUA saat Anda mendaftar nikah.***