Pengacara Brigadir J Tidak Hadir untuk Ikut Rekonstruksi, Kenapa?

- 30 Agustus 2022, 16:32 WIB
Ternyata ini alasan mengapa pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin tidak ikut menyaksikan proses rekonstruksi.
Ternyata ini alasan mengapa pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin tidak ikut menyaksikan proses rekonstruksi. /ANTARA/M Risyal

PR TASIKMALAYA – Tim dari pengacara keluarga Brigadir J tidak menghadiri secara langsung ke proses rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta.

Salah satu alasan kenapa pengacara keluarga Brigadir J tidak hadir adalah perintah dari penyidik Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J mengungkapkan kekecewaan atas hal ini.

Atas perintah dari Bareskrim Polri, pengacara keluarga Brigadir J terpaksa untuk pergi dari lokasi proses rekonstruksi.

Baca Juga: Hadirnya Karakter Wong, Penulis She-Hulk Mengatakan Episode 4 Akan Menjadi Favorit Penggemar

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 30 Agustus 2022, Kamaruddin mengakui jika dirinya tidak diundang ke tempat proses rekonstruksi.

Tetapi sebagai pengacara dari pihak korban, Kamaruddin merasa berhak untuk melihat langsung rekonstruksi tersebut.

Tujuan dilakukan Kamaruddin tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melihat bagaimana gambaran sebenarnya dari kematian Brigadir J.

Kamaruddin dan pihaknya datang ke lokasi itu, setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Apa Itu Flightradar24? Kenali Platform Pelacak Penerbangan Berikut Ini

Listyo mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan dengan melibatkan beberapa pihak. Mulai dari tersangka, pengacara, penyidik hingga awak media.

Namun, pihak Bareskrim Polri mulai mengusir Kamaruddin serta pihaknya yang ingin melihat rekonstruksi tersebut.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mulai mempertanyakan terkait pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik dengan asas hukum.

Baca Juga: 47 Serial dan Film Baru ini akan Dirilis di Disney+ September 2022, Mana yang Paling Anda Tunggu?

"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.

Rekonstruksi atau reka ulang berlangsung di rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Kemudian dilanjutkan ke rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan reka ulang. Rinciannya adalah 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah