"Dengan demikian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang pelan-pelan saat ini mulai tumbuh kembali," kata Dawam.
"Sejak awal kami melihat proses hukum kasus duren tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas," sambung Dawam, dikutip dari antara news.
Timsus Polri menetapkan Putri Chandrawati sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah mengantongi cukup bukti.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara," kata Agung Budi Maryoto.
"Maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," tambah Agung Budi Maryoto yang merupakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Di samping itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi bahwa tim penyidik telah berhasil menemukan cctv duren tiga.
Cctv tersebut didapatkan setelah melakukan beberapa penyidikan. Sehingga, total lima tersangka dan empat tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.***