Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terlibat Peredaran Narkotika, Polri: Hasil Tes Urine Positif Sabu

- 19 Agustus 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi - Polri membeberkan hasil tes urine positif sabu untuk Kasat Resnarkoba Polres Karawang yangt terlibat peredaran narkotika,
Ilustrasi - Polri membeberkan hasil tes urine positif sabu untuk Kasat Resnarkoba Polres Karawang yangt terlibat peredaran narkotika, /Pixabay/kaboompics

PR TASIKMALAYA - Marwah dari instansi Polri tampaknya kembali lagi harus tercoreng akibat kasus narkotika.

Pada pertengahan bulan Agustus ini salah satu anggota Polri diketahui terlibat dengan kasus narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Bareskrim Polri menyebutkan bahwa peran AKP ENM tersebut terungkap usai adanya pengembangan kasus narkotika di Bandung.

Baca Juga: Jersey MU Trending di Twitter Usai Dipakai Jennie BLACKPINK dalam MV Pink Venom

AKP ENM diduga menjadi salah satu aktor pengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Penangkap AKP ENM dimula ketika penyidik terlebih dahulu membekuk beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dan kawan-kawannya di salah satu tempat hiburan malam Bandung.

Sesuai dengan pengakuan salah satu tersangka, AKP ENM dikatakan terlibat dalam pengantaran narkotika.

Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Totok Triwibowo mengaktakan kalau pihaknya sudah melakukan penyidikan dan menangkap AKP ENM.

Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM dan ditemukan barang bukti sabu sehingga akan terus dikembangkan asalnya,” kata Totok.

Diketahui bahwa terdapat beberapa klip plastik berisikan sabu, dengan total keseluruhannya mencapai 101 gram.

Selain itu ditemukan juga plastik berisi dua butir pil ekstasi 1,2 gram, timbangan digital, alat isap sabu, beserta uang sebesar Rp27 juta.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ, AKP ENM kini telah ditahan di Bareskrim Polri usai ditangkap pada pada Kamis, 11 Agustus 2022 terkait peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

Baca Juga: Tes Fokus: Dibutuhkan Penglihatan Super Tajam untuk Bisa Menghitung Jumlah Pensil di Gambar Ini!

AKP ENM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Disamping itu, Totok juga menjelaskan kalau Polri telah melakukan tes urine kepada AKP ENM.

Berdasarkan hasil tes tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan positif sebagai pengguna sabu.

Tindakan AKP ENM ini menambah daftar panjang anggota Polri yang terlibat dengan narkotika.

Baca Juga: Alasan Haruka Tidak Ingin Menikah dengan Orang Jepang Diungkap pada Deddy Corbuzier

Tidak hanya itu, keterlibatan AKP ENM sebagai pengguna sabu dan pengantar narkotika juga bisa mencoreng nama Polri yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada instansi tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah