KPU Sebut Ada 16 Partai Politik yang Berkas Pendaftarannya Dikembalikan, Ini Daftar Lengkapnya

- 17 Agustus 2022, 19:52 WIB
KPU umumkan daftar para partai politik yang berkasnya dikembalikan.
KPU umumkan daftar para partai politik yang berkasnya dikembalikan. /KPU/

PR TASIKMALAYA - Diketahui, bahwa di antara sejumlah 43 partai politik, terdapat 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian, 24 partai politik berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan diterima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya, terdapat 3 partai politik yang tidak melakukan pendaftaran.

Data mengenai status partai politik di atas, telah di perbarui sejak Selasa, 16 Agustus 2022, tepat pada jam 13.20 WIB.

Baca Juga: Tes IQ: Apa yang Salah dari Gambar Ini? Anda Jenius Jika Menemukannya dengan Cepat

Berikut daftar nama-nama partai politik yang telah lengkap dan diterima, serta partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan, kemudian partai yang tidak melakukan pendaftaran.

1. Partai politik yang telah lengkap dan diterima, yaitu:

Pertama, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Lalu, yang kedua, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Baca Juga: Soal Otot dan Tinggi Badan Jennifer Walters di Serial She-Hulk, Begini Penjelasan Kat Coiro

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x