KPU Sebut Ada 16 Partai Politik yang Berkas Pendaftarannya Dikembalikan, Ini Daftar Lengkapnya

- 17 Agustus 2022, 19:52 WIB
KPU umumkan daftar para partai politik yang berkasnya dikembalikan.
KPU umumkan daftar para partai politik yang berkasnya dikembalikan. /KPU/

Kesembilan belas, Partai Buruh.

Kedua puluh, Partai Republik.

Lalu, yang kedua puluh satu Partai Ummat.

Kedua puluh dua Partai Republik Satu.

Baca Juga: Tes Fokus: Hanya 1 dari 10 Orang yang Bisa Tebak, Ada Berapa Perbedaan di Gambar Ini? Uji Kejelian Mata Anda!

Kedua puluh tiga Partai Republiku Indonesia

Kedua puluh empat Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

2. Enam belas partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan, yaitu:

Pertama, ada Partai Reformasi.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Bentuk 4 Segitiga dengan Hanya Pindahkan 2 Korek Api? Buktikan Anda Jenius

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah