LPSK juga mengaku tidak mendapatkan keterangan apa-apa dari Putri terkait kasus yang menimpanya.
"Pemohon memenuhi kriteria kurang bisa dipercaya terkait kasus pelecehan seksual, percobaan pembunuhan, dan tidak mendapatkan keterangan apa pun terkait kompetensi psikologisnya," lanjutnya.
Kemudian LPSK juga mengungkap bahwa istri Ferdy Sambo itu memiliki risiko terkena PTSD, kecemasan, dan depresi.
"Memiliki potensi risiko mengalami yang terkait dengan PTSD, kecemasan, dan depresi," ungkapnya.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Berbohong soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J
Berdasarkan hasil asesmen, LPSK memberikan beberapa rekomendasi pada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
"Satu, agar Pusdokkes Polri untuk memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya, dapat memberikan keterangan dalam proses hukum terkait dengan pembunuhan Yosua yang tengah disidik oleh Bareskrim," terangnya.
Selanjutnya, merekomendasikan agar Irwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memeriksa dugaan obstruction of justice.
"Kedua, agar Irwasum memeriksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dan terkait penerbitan dua laporan polisi," ujarnya.