Istri Ferdy Sambo Tak Diberi Perlindungan, LPSK: Status Hukumnya Tidak Jelas

- 14 Agustus 2022, 12:36 WIB
LPSK menyampaikan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum bisa diberi perlindungan karena status hukumnya tidak jelas.
LPSK menyampaikan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum bisa diberi perlindungan karena status hukumnya tidak jelas. /ANTARA/HO-lpsk.go.id/pri

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

LPSK menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK juga mengungkapkan kesulitan untuk memberikan asesmen pada istri Ferdy Sambo itu.

Kabarnya, istri Ferdy Sambo itu mengalami trauma dan depresi berat pasca kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Fakta Terbaru: Sebelum Tewas, Brigadir J Sempat Dipanggil Masuk ke Rumah oleh Ferdy Sambo

Kabar terkait permohonan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini disampaikan ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan ibu Putri ke polisi ya," kata Hasto Atmojo Suroyo pada 13 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Ada pun laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri.

"Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," ungkapnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Percakap Terakhir sebelum Penembakan Brigadir J

Menurutnya, status hukum Putri Candrawathi tersebut membingungkan.

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau status lain," tambahnya.

Hasto menerangkan bahwa permintaan perlindungan Putri saat itu menjadi korban.

"Yang jelas bukan saksi, bukan korban, sementara permohonannya waktu itu sebagai korban," terangnya.

Baca Juga: IPW Ingatkan Kapolri Terkait Kasus Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo: Ada Geng Mafia di Institusi Anda

Sementara itu Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Polisi menyebutkan tidak adanya saksi dan barang bukti yang kuat mengarah ke tindakan pidana.

Oleh karena itu, polisi menghentikan proses penyidikannya.

"Kemungkinan besar karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya tidak ada itu," ujarnya.

Baca Juga: Buat Album Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Deolipa Yumara: Judulnya Gangster Sambo

Karena tindak pidananya tidak ada, maka Putri Candrawathi tidak bisa mengajukan permohonan perlindungan.

"Tindak pidana yang dia laporkan di mana bu PC mengaku sebagai korban itu tidak ada," jelasnya.

"Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo masih menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J

Mulanya, kasus ini dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo.

Karenanya, Ferdy Sambo merasa marah dan emosi sampai menghabisi nyawa ajudannya itu.

Hingga kini, masyarakat masih bertanya-tanya, apa yang menjadi motif Ferdy Sambo sampai tega menghabisi Brigadir J di rumah dinasnya sendiri.

Rumornya, Ferdy Sambo memiliki bisnis haram dan hubungan asmara terlarang yang diketahui oleh Brigadir J.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Nampaknya, motif dari pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu akan terungkap di pengadilan.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x