Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 12:19 WIB
Ferdy Sambo diketahui menjadi dalang dibalik kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo diketahui menjadi dalang dibalik kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J. /Instagram/@divpropampolri

Baca Juga: Terkait Penembakan Brigadir J, Presiden Joko Widodo Minta Ungkap Kebenaran: Citra Polri Harus Tetap Dijaga

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, kasus penembakan Brigadir J semakin jelas setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Dari situ ditemukan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak.

Selain Ferdy Sambo, sejauh ini Tim Khusus telah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus Brigadir J yakni, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: 10 Judul Manga Petualangan Terbaik yang Buat Pembaca Merasa Hidup Kembali

Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komjen Pol, Agus Andrianto mengungkapkan kalau Bharada E menembak Brigadir J sementara Ricky Rizal dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Di sisi lain, Ferdy Sambo adalah sosok yang memberi perintah dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak.

Berdasarkan pasal yang dikenakan kepada keempatnya, tersangka bisa dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x