Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, kasus penembakan Brigadir J semakin jelas setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Dari situ ditemukan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak.
Selain Ferdy Sambo, sejauh ini Tim Khusus telah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus Brigadir J yakni, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca Juga: 10 Judul Manga Petualangan Terbaik yang Buat Pembaca Merasa Hidup Kembali
Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komjen Pol, Agus Andrianto mengungkapkan kalau Bharada E menembak Brigadir J sementara Ricky Rizal dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Di sisi lain, Ferdy Sambo adalah sosok yang memberi perintah dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak.
Berdasarkan pasal yang dikenakan kepada keempatnya, tersangka bisa dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***