PR TASIKMALAYA - Pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menentukan batas aktif vaksin Covid-19 di Indonesia.
Masing-masing jenis vaksin Covid-19 memiliki batas kedaluwarsanya.
Selanjutnya, mengenai batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 ini, bisa diperpanjang oleh pihak BPOM, apabila tersedia adanya data baru.
Tentunya yang mampu memberi bukti bahwa kualitas serta keamanan vaksin Covid-19 masih terjaga baik atau masih memenuhi syarat yang ditentukan, saat menjelang masa kedaluwarsa, selama vaksin disimpan sesuai dengan keadaan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Wanita Mana yang Mengasuh Anak Orang Lain? Gunakan Intuisi Anda untuk Menjawabnya
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu berapa lama batas kedaluwarsa setiap jenis vaksin Covid-19 di Indonesia? berikut penjelasannya.
1. Zifivax
Batas kedaluwarsanya yaitu, 12 bulan.
2. Covid-19 Sinopharm kemasan 1 dosis
Baca Juga: Preview dan Link Nonton Arema FC vs PSS Sleman, Singo Edan Tak Mau Berleha-leha
Batas kedaluwarsa 12 bulan.
3. Covid-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial
Batas kedaluwarsa 9 bulan.
4. Covid-19 Bio Farma
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dicopot Jabatannya dari Kadiv Propam
Batas kedaluwarsa 12 bulan.
5. Astra Zeneca
Batas kedaluwarsa 9 bulan.
6. Pfizer
Baca Juga: Tes Fokus: Bisakah Temukan Singa pada Gambar? Hanya si Jeli yang Berhasil
Batas kedaluwarsa 9 bulan.
Perlu diketahui, bahwa batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 telah ditentukan berdasarkan adanya hasil uji stabilitas Industri Farmasi pada saat pengajuan izin penggunaan darurat.
Kemudian, BPOM menetapkan, bahwa batas kedaluwarsa vaksin sesuai dengan standar internasional, yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas.***