Baca Juga: Tes Fokus: Mata Anda Terlalu Tajam Jika Bisa Temukan Penembak Jitu dalam 20 Detik
Aturan mengenai pengibaran bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan resmi pengibaran bendera merah putih, seperti tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:
1. Pengibaran bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: Tes IQ : Berapakah Nilai pada Perhitungan Es Krim? Sederhana Namun Menjebak
3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
4. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Karena pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali, masyarakat Indonesia kembali diperkenankan untuk menyaksikan hajatan akbar, Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun di Istana Presiden, Jakarta.***