Jelang HUT RI ke 77 Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih per 1 Agustus 2022!

- 2 Agustus 2022, 16:37 WIB
Masyarakat diimbau Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih per-1 Agustus 2022 menjelang HUT RI ke 77.
Masyarakat diimbau Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih per-1 Agustus 2022 menjelang HUT RI ke 77. //Pixabay/Endho

PR TASIKMALAYA – Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI ke 77) akan dilaksanakan dalam waktu dekat, tepatnya 17 Agustus 2022.

Negara Indonesia telah merdeka sejak 77 tahun yang lalu, yang artinya tahun ini Kita akan merayakan HUT RI ke 77.

Tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia merdeka dari belenggu penjajah dan tahun ini kita akan memasuki HUT RI ke 77. 

Memasuki Agustus tahun ini, masyarakat Indonesia sangat antusias dalam berpartisipasi menyambut HUT RI ke 77.

Baca Juga: Tes IQ: Asah Otak! Pindahkan 2 Batang Korek Api, Lalu Dapatkah Anda Temukan jumlah Tertinggi?

Berbagai macam agenda kegiatan semarak hari kemerdekaan Republik Indonesia diselenggarakan oleh berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.

Salah satunya termasuk kegiatan mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing.

Pengibaran bendera merah putih di rumah masing-masing sebagai bentuk menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang hingga tercapainya kemerdekaan Indonesia saat ini.

Selain itu, pengibaran bendera merah putih sebagai bentuk rasa cinta terhadap tanah air atau nasionalisme dalam bentuk partisipasi langsung dari warga negara dan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jangan Sepelekan! Ternyata Posisi Tidur Bisa Ungkap Arti Luar Biasa Tentang Karakter Anda

Lantas, bagaimana aturan resmi dalam mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia bahwa masyarakat wajib mengibarkan bendera merah putih di rumah atau lingkungannya masing-masing, mulai tanggal 1 Agustus 2022.

Aturan mengenai masyarakat wajib mengibarkan bendera merah putih tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran Mensesneg tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Kelelahan secara Emosional?

Selain aturan mengenai mengibarkan bendera merah putih, masyarakat juga diimbau oleh Mensesneg untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, dan baliho.

Lalu, memasang hiasan yang berkaitan dengan hari kemerdekaan Indonesia mulai tanggal 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Bendera merah putih sebagai salah satu identitas nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak boleh sembarangan untuk dipasang atau dikibarkan.

Terdapat aturan mengenai pengibaran bendera merah putih.

Baca Juga: Tes Fokus: Mata Anda Terlalu Tajam Jika Bisa Temukan Penembak Jitu dalam 20 Detik

Aturan mengenai pengibaran bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan resmi pengibaran bendera merah putih, seperti tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:

1. Pengibaran bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Tes IQ : Berapakah Nilai pada Perhitungan Es Krim? Sederhana Namun Menjebak

3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

4. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Karena pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali, masyarakat Indonesia kembali diperkenankan untuk menyaksikan hajatan akbar, Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun di Istana Presiden, Jakarta.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setneg ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x