PR TASIKMALAYA - Terdapat lima syarat yang berlaku, agar ibu hamil dapat melakukan proses persalinan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apapun.
Gratisnya biaya persalinan ini, telah di tentukan oleh pihak pemerintah dengan memberikan layanan kesehatan gratis.
Misalnya, berupa jaminan persalinan bagi ibu hamil, melahirkan, serta nifas.
Kebijakan persalinan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.
Yaitu, tentang program jaminan persalinan, dengan diadakannya peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Akan tetapi, tidak semua ibu hamil, atau melahirkan, atau pula yang tengah nifas berhak mendapatkan layanan gratis dari jaminan persalinan ini.
Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
Pertama, ibu hamil, bersalin, dan nifas.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Tips dan Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Hipertensi
Lalu yang kedua, memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
Yang ketiga, tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional Penerima Bantuan luran JKN KIS tidak termasuk.
Keempat, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terakhir, mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
Jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ibu hamil, melahirkan, dan nifas, akan mendapatkan jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi layanan berikut ini:
1. Pemeriksaan kehamilan
2. Pertolongan persalinan
3. Pelayanan nifas
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, Bisa Dipakai di Sosial Media
4. Pelayanan KB pascapersalinan
5. Pelayanan bayi baru lahir.***